Dompu, Voicemuslim.com–Pemerintah Kabupaten Dompu memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Dompu, H. Khairul Insyan, Kamis (11/6/2026) di Ruang Rapat Bupati Dompu.
Rakor tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD, pimpinan perangkat daerah, kepala puskesmas, direktur rumah sakit, para camat, kepala desa dan lurah, serta perwakilan berbagai lembaga terkait.
Pertemuan lintas sektor itu menjadi forum konsolidasi untuk memperkuat langkah bersama dalam menangani berbagai persoalan yang menyangkut perempuan dan anak. Seluruh peserta rapat sepakat bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Dalam arahannya, H. Khairul Insyan mengungkapkan bahwa persoalan yang dihadapi saat ini semakin kompleks. Menurutnya, berbagai kasus yang muncul tidak lagi sebatas kenakalan remaja, tetapi telah berkembang menjadi tindak kriminal yang bahkan menimpa anak-anak usia dini.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), tercatat sebanyak 184 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kasus kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan.
“Pada Triwulan I Tahun 2026 saja, sudah tercatat 12 kasus yang memerlukan penanganan khusus”, ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa data Kejaksaan Negeri Dompu menunjukkan setiap bulan terdapat tiga hingga lima kasus yang masuk, baik yang melibatkan perempuan maupun anak. Selain kasus pencabulan, muncul fenomena baru yang mengkhawatirkan, yakni penggunaan senjata sederhana berupa anak panah rakitan oleh anak-anak yang kerap dilakukan tanpa alasan jelas dan berpotensi menimbulkan cedera serius.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Dompu. Berdasarkan data Pengadilan Agama, tercatat sebanyak 550 permohonan dispensasi perkawinan selama periode 2023 hingga Triwulan I Tahun 2026, dan sebanyak 525 permohonan di antaranya dikabulkan.
“Masih tingginya angka perkawinan anak juga menjadi perhatian. Data Pengadilan Agama mencatat 550 permohonan dispensasi selama periode 2023–Triwulan I 2026, dengan 525 di antaranya dikabulkan. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya”, katanya.
Dalam rapat tersebut, berbagai langkah strategis disepakati sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Penanganan kasus tidak hanya difokuskan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mencakup pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga penyediaan perlindungan sementara bagi korban.
Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014.
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak yang dibentuk akan melibatkan berbagai instansi terkait. Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan kesiapan untuk menangani setiap laporan secara cepat dan humanis. Sementara itu, Pengadilan Negeri Dompu berkomitmen menerapkan proses persidangan yang ramah terhadap perempuan dan anak dengan tetap menjamin hak-hak korban.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan sistem perlindungan korban dengan mengalokasikan anggaran untuk renovasi Rumah Aman.
Anggaran sebesar Rp150 juta telah disiapkan, sementara pemerintah daerah diminta segera menetapkan aset yang akan digunakan sebagai Rumah Aman dalam waktu satu bulan ke depan agar program tersebut dapat segera direalisasikan.
Selain itu, Plh Sekda juga menekankan pentingnya pengawasan lingkungan terhadap aktivitas anak-anak. Menurutnya, perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga masyarakat sekitar yang diharapkan aktif memantau titik-titik yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya anak-anak.
Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) turut mendapat perhatian dalam rapat tersebut. BAPAS diharapkan melakukan penelitian latar belakang setiap kasus sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembinaan pasca penanganan hukum.
Menutup arahannya, H. Khairul Insyan menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut harus menjadi titik awal lahirnya langkah nyata dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Dompu.
“Kita ingin apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak positif bagi generasi mendatang. Anak-anak adalah harapan kita, dan perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan,” terangnya.
Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dengan unsur Forkopimda Kabupaten Dompu. Melalui kesepakatan itu, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi, meningkatkan sosialisasi hukum, serta mengarahkan potensi anak ke berbagai kegiatan positif guna mencegah mereka terlibat dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.











