Dompu, Voicemuslim.com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu akhirnya angkat bicara merespons polemik pembagian jam mengajar, terhambatnya pencairan tunjangan Sertifikasi Pendidik (Serdik), hingga rangkap penugasan guru di SMPN 6 Dompu. Pihak dinas memastikan bakal segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu guna meminta klarifikasi langsung serta mengumpulkan data faktual di lapangan.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (13/10) pagi, Kepala Dinas Dikpora Dompu, Rifaid, menjelaskan bahwa secara teknis alokasi jam mengajar mata pelajaran IPS di SMPN 6 Dompu memang terbatas. Sekolah tersebut hanya memiliki total alokasi 24 jam mengajar yang harus dibagi untuk dua guru PNS, sehingga kepala sekolah membaginya rata masing-masing 12 jam.
Mengenai penunjukan salah satu guru PNS sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)—yang menjadi tugas tambahan kunci untuk memenuhi syarat 24 jam demi pencairan Serdik—pihak dinas menilai hal tersebut murni merupakan hak prerogatif kepala sekolah.
“Penunjukan salah satu guru sebagai Wakasek itu memang kewenangan dan kebijakan Kepala Sekolah untuk menempatkan guru bersangkutan,” ujar Kadis Dikpora.
Sementara itu, menanggapi sorotan publik terkait Pak Ridwan—guru PNS yang ditugaskan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah di SMPN 3 Dompu namun jam mengajar tatap mukanya diisi oleh guru honorer—Rifaid menegaskan bahwa penugasan Plh pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengganggu tugas pokok di sekolah asal.
Namun, jika penugasan Plh tersebut terbukti mengganggu efektivitas mengajar maupun tugasnya sebagai Wakasek di SMPN 6 Dompu, Dinas Dikpora tidak bisa serta-merta mengambil tindakan tanpa prosedur resmi. Evaluasi baru dapat berjalan jika ada laporan tertulis dari kepala sekolah setempat.
“Kepala sekolah tidak boleh hanya bicara di luar, karena kami tidak akan tahu kondisi itu tanpa adanya laporan resmi. Jika Kepala Sekolah bersurat kepada kami bahwa penempatan seorang guru menjadi Plt di sekolah lain berpotensi dan terbukti mengganggu efektivitas kegiatan rutinnya, maka pasti akan kami evaluasi,” tegas Rifaid.
Ia menambahkan, dinas tidak dapat mengevaluasi suatu masalah hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa ditunjang data valid dari lapangan. Kendati demikian, merespons aduan dan mencuatnya pemberitaan di media massa, Dinas Dikpora mengambil langkah proaktif dengan memanggil Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu.
“Karena beritanya sudah mencuat, kami akan panggil Kepala Sekolahnya untuk menggali data dan mengonfirmasi realitas sebenarnya yang terjadi di sekolah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya mengumpulkan informasi mendalam guna mengawal penyelesaian polemik tersebut.











