Dugaan Sentimen Kepsek di SMPN 6 Dompu, Tunjangan Serdik Guru Terhenti

banner 120x600

​Dompu, Voicemuslim.com — Terhitung sejak bulan Maret hingga saat ini, seorang guru di SMPN 6 Dompu yang berlokasi di Dusun Raba, Desa Kareke, Kecamatan Dompu, praktis tidak menerima Tunjangan Sertifikasi Pendidik (Serdik). 

Terhentinya tunjangan tersebut diketahui akibat Kepala Sekolah setempat tidak memberikan beban jam mengajar wajib sebanyak 24 jam kepada guru bersangkutan.

​Suhada, demikian guru itu biasa disapa, menuturkan kepada wartawan bahwa awalnya ia diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah pada Oktober 2025 dan digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh). Saat itu, Suhada mengaku masih menerima tunjangan Serdik hingga Februari 2026.

​“Saya masih terima Serdik karena meskipun secara administratif di kabupaten sudah tidak menjabat sebagai Kepala Sekolah, data di Dapodik biasanya butuh waktu setahun sebelum diganti oleh pejabat baru,” tutur Suhada.

​Namun, setelah posisi Plh Kepsek digantikan oleh Dodi Gunawan pada Maret 2026, Suhada tidak lagi menerima tunjangan Serdik. Padahal, menurut Suhada, dirinya seharusnya masih teridentifikasi sebagai Kepsek di Dapodik. Belakangan diketahui, tepatnya pada Mei 2026, datanya telah diubah secara sepihak oleh Dodi Gunawan dan Operator Dikpora Kabupaten Dompu terhitung sejak Maret 2026.

​“Sebenarnya sekitar bulan April 2026, saya pernah menanyakan kepada Pak Dodi soal status data saya di Dapodik, apakah masih sebagai Kepala Sekolah atau sudah berubah jadi guru biasa. Dodi menjawab bahwa saya masih tercatat sebagai Kepsek dan belum bisa diubah karena statusnya saat itu hanya Plh. Baru pada bulan Mei terbukti bahwa pernyataan itu bohong dan dia mengakui sendiri,” jelas Suhada.

​Hingga kini, Suhada yang tinggal tiga tahun lagi memasuki masa pensiun belum pernah mendapatkan haknya sebagai guru PNS untuk mengajar 24 jam demi memenuhi syarat penerimaan tunjangan Serdik.

​Sementara itu, Plh Kepsek SMPN 6 Dompu, Dodi Gunawan, kini telah resmi diangkat sebagai Kepala Sekolah definitif sejak Agustus 2026.

​Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Sabtu (10/10), Dodi Gunawan mengungkapkan alasannya tidak memberikan kewajiban mengajar 24 jam kepada Suhada. Selain karena kekurangan rombongan belajar (rombel), Suhada dinilai memiliki kinerja rendah dan diklaim jarang melaksanakan tugas mengajar di kelas. Karena itu, Dodi menyerahkan jam mengajar kepada guru lain yang dinilainya lebih berdedikasi, yaitu Ridwan. Keduanya diketahui sama-sama mengajar mata pelajaran IPS.

​“Guru senior di sini kalau malas tidak saya beri jam,” tegas Dodi.

​Namun, saat ditanya apakah pihak sekolah pernah melayangkan surat teguran atau peringatan resmi kepada Suhada terkait klaim kinerja rendah tersebut, Dodi mengaku tidak pernah memberikan teguran maupun surat peringatan secara tertulis. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai dasar klaim yang disampaikan tersebut.

​Wartawan juga menggali informasi lebih lanjut mengenai Ridwan, guru yang diklaim Dodi lebih berdedikasi dibanding Suhada. Dodi mengungkapkan bahwa selama beberapa bulan terakhir, Ridwan telah ditugaskan sebagai Plh Kepala Sekolah di SMPN 3 Dompu di Dore Bara. Akibat kesibukannya sebagai Plh Kepsek, Ridwan praktis tidak bisa menjalankan tugas pokoknya mengajar 24 jam di SMPN 6 Dompu.

​Menariknya, sekolah justru menyerahkan hak mengajar tersebut kepada guru honorer, alih-alih membagikannya kepada Suhada. Begitu pula dengan jabatan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Umum yang sebelumnya diampu Ridwan, Dodi mengonfirmasi bahwa tugas tersebut kini digantikan oleh guru lain.

​Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan sekolah memberikan beban mengajar 24 jam kepada guru ASN/sertifikasi sebagai syarat pencairan tunjangan Serdik. Selain itu, aturan pemenuhan beban kerja guru juga mengatur kewajiban pemenuhan jam tatap muka utama di sekolah induk (satminkal) bagi guru ASN/PNS/PPPK sebelum dapat dialokasikan ke sekolah lain atau diisi oleh tenaga honorer.

​Kepala SMPN 6 Dompu, Dodi Gunawan, diduga menyalahi surat edaran dari Dinas Dikpora Dompu terkait kewajiban memprioritaskan guru PNS/sertifikasi dalam pembagian tugas mengajar maupun tugas tambahan dengan memperhatikan dedikasi serta masa kerja guru bersangkutan.

​Media akan terus menggali perkembangan informasi ini lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, wartawan telah menghubungi Kepala Dinas Dikpora Dompu, Rifaid, untuk meminta tanggapan resmi.

banner 325x300
Writer: Agus REditor: Muhammad Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *