Berita  

Cakre Dinilai Lepas Tanggungjawab,  Massa GMPS Gelar Aksi Unjuk Rasa

banner 120x600

​Dompu, Voicemuslim.com — Gerakan Masyarakat Peduli Sungai (GMPS) bersama warga Dusun Kuta dan Dusun Ruhu Ruma, Desa Rasabou, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Rasabou dan Kantor Camat Hu’u, Dompu Selasa (29/9/2026). 

Aksi ini digelar guna menuntut komitmen tertulis dari Pemerintah Desa Rasabou dan Camat Hu’u dalam mengawal pengerjaan perbaikan Sungai Sori Adu oleh PT Rangga Eka Pratama (Cakre).

​Aksi yang dikawal ketat oleh personel Polsek Hu’u dan Koramil 1614-03/Hu’u tersebut didasari kekhawatiran warga akan ancaman banjir jelang musim penghujan akibat kondisi Sungai Sori Adu yang rusak parah.

​Dalam orasinya, perwakilan massa aksi, Suradin dan Ilham, menegaskan bahwa penanganan Sungai Sori Adu menyangkut keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat di sepanjang bantaran sungai. Oleh karena itu, komitmen pengawasan dari Pemdes dan Camat harus dituangkan secara tertulis, bukan sebatas janji lisan.

​”Ini menyangkut hajat hidup masyarakat umum, bukan kepentingan pribadi. Pemerintah desa dan kecamatan harus serius peduli. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa atau pemukiman dan sawah warga tergerus banjir lagi,” tegas Suradin.

​Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Hu’u dan Pemdes Rasabou menyatakan kesiapannya untuk mendampingi masyarakat serta menandatangani surat pernyataan komitmen bersama secara tertulis.

​Di tempat yang sama, Humas PT Rangga Eka Pratama, Abdullah, memberikan klarifikasi terkait kendala pengerjaan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan perbaikan sungai sempat terhambat akibat masalah teknis pada alat berat serta pasokan bahan bakar.

​”Kami tetap berkomitmen sesuai kesepakatan awal. Pekerjaan sempat terkendala operasional, masalah BBM, serta kerusakan ekskavator. Saat ini alat pengganti sudah tiba di lokasi dan pengerjaan sungai langsung dilanjutkan,” terang Abdullah di Kantor Camat Hu’u.

​Aksi unjuk rasa tersebut diakhiri dengan kesepakatan bersama antara massa aksi, Pemdes Rasabou, dan Pihak Kecamatan Hu’u yang dituangkan dalam lima poin utama:

​Penghentian Aktivitas Penggalian: Menegaskan kembali larangan total seluruh aktivitas penggalian dari hulu hingga hilir Sungai Sori Adu, baik oleh pihak perusahaan maupun masyarakat.

​Pengawasan Ketat Operasional: Pemdes Rasabou dan Camat Hu’u berkomitmen penuh mengawal seluruh aktivitas pengerjaan PT Rangga Eka Pratama secara bertanggung jawab.

​Alokasi Konsumsi Operator: Pemdes Rasabou berkewajiban menyediakan anggaran konsumsi bagi operator selama kegiatan perbaikan sungai berlangsung.

​Normalisasi Rutin Tahunan: Pemdes Rasabou dan Camat Hu’u wajib mengagendakan normalisasi sungai di area atas jembatan setiap tahun tanpa memindahkan material ke luar area.

​Desakan Penanganan Darurat Lintas Sektor: Pemdes Rasabou, Camat Hu’u, Polsek, dan Danramil sepakat bersama-sama mendesak Pemerintah Kabupaten Dompu dan PT STM untuk segera melakukan perbaikan darurat pada area sungai di atas jembatan.

​Seluruh rangkaian aksi damai tersebut berlangsung tertib, aman, dan kondusif hingga massa membubarkan diri.

banner 325x300
Writer: RufEditor: Agus R

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *