Oleh: Amin Rais
(Ketua Umum PC IMM Dompu)
Voicemuslim.com- Kekayaan alam Kabupaten Dompu menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar. Namun, potensi melimpah tersebut tidak akan berarti apa-apa bagi kesejahteraan masyarakat jika pengelolaannya nihil transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai kekayaan yang semestinya menjadi sumber kemakmuran bersama justru memicu kecurigaan publik akibat minimnya informasi mengenai siapa yang memetik manfaat dan sejauh mana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan.
Penetapan empat blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Dompu seharusnya menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola pertambangan daerah. Persoalannya bukan sekadar bagaimana melegalkan aktivitas tambang, melainkan bagaimana pendapatan daerah dikelola, dampak lingkungan dikendalikan, serta sejauh mana masyarakat lokal menikmati kekayaan di tanahnya sendiri.
Dalam konteks ini, Bupati Dompu tidak boleh menutup mata dan telinga terhadap tuntutan keterbukaan publik. Sebagai kepala daerah, Bupati wajib menjelaskan langkah-langkah konkret yang telah diambil sesuai kewenangannya—khususnya dalam mengawasi dampak lingkungan, melindungi hak-hak masyarakat, dan mengelola penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Masyarakat berhak tahu mekanisme penerimaan tersebut secara presisi. Berapa riil penerimaan yang menjadi hak daerah? Melalui pos pendapatan mana anggaran itu dicatat? Bagaimana realisasinya dan dialokasikan untuk apa saja? Pertanyaan-pertanyaan mendasar ini wajib dijawab dengan data yang valid dan teruji, bukan dibiarkan mengambang menjadi spekulasi publik.
Pemerintah daerah perlu membedakan secara tegas antara mekanisme Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Transparansi bukan cuma soal mengumbar narasi potensi tambang yang besar, melainkan membuktikan bagaimana potensi itu dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga merupakan hal yang mutlak. Warga di sekitar wilayah tambang tidak boleh sekadar menjadi penonton pasif. Mereka harus diberi akses informasi, ruang menyampaikan keberatan, serta saluran pengaduan yang jelas ketika berhadapan dengan ancaman kerusakan lingkungan, masalah keselamatan, maupun dampak sosial.
Memang benar, pemerintah daerah tidak memegang penuh kewenangan perizinan dan pengawasan teknis karena sebagian berada di ranah pemerintah pusat dan provinsi. Namun, pembagian kewenangan tersebut jangan sampai dijadikan tameng untuk melepaskan diri dari tanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Dompu tetap memiliki mandat moral dan konstitusional untuk memastikan koordinasi lintas instansi berjalan optimal demi melindungi warganya.
Hal lain yang membutuhkan perhatian sangat serius adalah mencuatnya desas-desus mengenai dugaan konflik kepentingan bisnis pejabat daerah dalam aktivitas pertambangan rakyat. Tentu, tuduhan ini tidak boleh serta-merta dihakimi tanpa bukti sah. Namun, publik juga tidak bisa dipaksa untuk mengabaikannya begitu saja. Jika terdapat indikasi awal yang rasional, klarifikasi dan audit independen harus segera dilakukan guna memastikan keputusan pemerintah bebas dari benturan kepentingan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mematok batasan tegas mengenai konflik kepentingan. Kewenangan publik wajib diabdikan penuh untuk kepentingan umum, bukan untuk memupuk keuntungan pribadi melalui celah jabatan. Apabila ditemukan bukti sahih mengenai keterikatan antara bisnis pribadi dan keputusan pejabat, proses hukum dan penegakan disiplin harus berjalan tanpa pandang bulu.
Asas praduga tak bersalah tentu harus tetap dijunjung tinggi. Tidak boleh ada vonis sepihak berbasis isu liar semata. Kendati demikian, menghormati asas tersebut bukan berarti menutup mata dari pemeriksaan yang sah. Justru melalui investigasi yang transparan dan objektif, kebenaran dapat teruji sekaligus menjaga kepercayaan publik kepada pemerintah.
Berangkat dari kondisi tersebut, PC IMM Dompu mendesak adanya aksi nyata dari Pemerintah Kabupaten Dompu:
Buka secara transparan seluruh data penerimaan daerah dari sektor pertambangan sesuai regulasi.
Jelaskan secara rinci mekanisme pengawasan dan pembagian kewenangan kepada publik.
Perkuat ruang partisipasi warga dan tindak lanjuti setiap laporan dugaan konflik kepentingan secara objektif.
Bupati Dompu perlu segera berkoordinasi dengan DPRD serta lembaga pengawas berwenang untuk mengaudit tata kelola pertambangan secara terbuka. Jika tidak ditemukan pelanggaran, audit tersebut akan memulihkan nama baik dan kepercayaan publik. Sebaliknya, jika terbukti ada penyelewengan, penegakan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Sikap kritis ini sama sekali tidak berniat menghambat roda ekonomi warga maupun menolak keberadaan pertambangan rakyat. Fokus kami adalah memastikan agar tata kelola tambang tidak mengorbankan kepentingan publik. Legalitas usaha harus beriringan dengan kepastian hukum, kelestarian lingkungan, transparansi keuangan, dan keadilan sosial.
Bagi kami, tolok ukur keberhasilan pengelolaan tambang bukan dihitung dari seberapa melimpah kandungan mineral di perut bumi Dompu atau seberapa masif aktivitas pengerukan dilakukan. Indikator utamanya adalah apakah rakyat mendapat manfaat yang adil, apakah dampak lingkungan terkendali, dan apakah pemerintah bertindak akuntabel atas setiap kebijakan yang diambil.
Sebab itu, Bupati Dompu harus berani tampil memberikan penjelasan yang terbuka dan berbasis data. Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik publik jika seluruh proses telah berjalan di atas rel aturan. Keterbukaan adalah satu-satunya jalan terbaik untuk menyelesaikan keraguan.
Kekayaan alam Dompu adalah milik bersama, bukan bancakan segelintir elite. Pengelolaannya menyangkut hajat hidup orang banyak dan arah masa depan daerah. Oleh karena itu, transparansi bukan sekadar tuntutan politik, melainkan kewajiban moral dan konstitusional yang wajib ditunaikan.

