Site icon VOICEMUSLIM

Bupati Dompu Serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 ke DPRD, Tekankan Anggaran pro-Rakyat

DOMPU – Voicemuslim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Dompu dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/9/2026).


Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Dompu tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD dengan didampingi Wakil Ketua II, serta dihadiri 22 anggota dewan. Turut hadir jajaran pimpinan Perangkat Daerah, pejabat administrator, hingga para camat se-Kabupaten Dompu.


Kehadiran Bupati Dompu secara langsung dalam forum tersebut mempertegas komitmen eksekutif untuk memperkuat sinergi dan komunikasi konstruktif bersama legislatif dalam menentukan arah pembangunan daerah.


Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa Perubahan KUA dan PPAS merupakan instrumen strategi untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika pembangunan serta kemampuan fiskal daerah yang sedang berjalan.


“Pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tegas Bupati.


Bupati mengingatkan, APBD tidak boleh dipandang sekadar susunan angka dan alokasi belanja belaka. Setiap rupiah yang direncanakan merupakan amanah tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warga. Oleh karena itu, ia mendorong agar tahapan pembahasan berjalan secara cermat, transparan, dan mengedepankan kepentingan publik.


Ia juga menambahkan bahwa kehadiran jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat menjadi simbol tanggung jawab bersama dalam mengawal program agar berjalan efektif di lapangan.


Setelah penyampaian resmi ini, dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 akan langsung memasuki tahap pembahasan bersama antara Pemkab Dompu dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku

Exit mobile version