Site icon VOICEMUSLIM

Aktivitas Tambang Batu Oleh Cakre Merusak Lingkungan , Masyarakat Hu,u Tuntut di Tutup

Dompu Voicemuslim.com- Masyarakat Dusun Kuta dan Dusun Ruhu Ruma, Desa Rasabou, Kec. Hu’u Dompu NTB melakukan Audiensi dengan pemerintah kecamatan Hu’u tepatnya di ruang rapat Kantor Camat Hu’u terkait dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Eka Rangga Pratama atau lebih dikenal dengan Cakre. Pada Kamis, 27/08/2026

Audiensi yang digelar tersebut dihadiri oleh Perwakilan Masyarakat Desa Rasabou, Kepala Kantor Camat Hu’u, Kepala Desa Rasabou, Perwakilan Anggota DPRD Kab. Dompu, Dinas Lingkungan hidup Kab. Dompu serta pihak PT. Eka Rangga Pratama.

Berdasarkan pada kondisi real, yang di alami oleh Masyarakat setempat berupa dampak lingkungan yang ditimbulkan, diduga oleh aktivitas pertambangan batu oleh Cakre antaralain terkikisnya tanah hingga terjadi longsor, polusi Debu sehigga mengganggu kesehatan, rusaknya lahan warga sekitar sungai Sori adu Serta menyebabkan satu orang warga Dusun Ruhu ruma meninggal dunia, jatuh ditebing sungai yang sudah dikeruk oleh Perusahaan tersebut.

Bapak Ma’ruf selaku perwakilan Masyarakat Desa Rasabou, pada saat Audiensi menyampaikan pernyataan sikap kepada pihak PT. Eka Rangga Pratama yang sudah beroperasi sejak tahun 2000 sampai sekarang dan kepada pemerintah terkait terhadap dampak pertambangan tersebut yang telah merusak lingkungan, terganggunya Kesehatan Masyarakat serta merusak persawahan masyarakat desa Rasabou.

Mahruf tegaskan  PT. Eka Rangga Pratama/cakre bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup dan Debu yang di timbulkan atas aktivitas perusahaan tersebut. Dengan membuat DAM mini, Normalisasi sungai, memasang Bronjong, menggali sumur untuk kebutuhan masyarakat sekitarnya.

Disamping memberi penekanan kepada Cakre, ia juga Meminta kepada pemerintah kecamatan hu’u dan anggota DPRD Kab. Dompu dan Dinas LIngkungan Hidup agar segera tutup secara permanen atas aktifitas PT Eka Rangga Pratama/Cakre saat ini. Yang sudah merusak lingkungan hidup di sekitarnya. DLH juga di minta untuk melakukan kajian mendalam terhadap amdalnya dan memberikan sanksi atas kerusakan yang timbulkan

Dalam kesempatan ini juga Bapak Syahbudin H. Hamzah Anggota DPRD Kab. Dompu dari Fraksi partai Gerindra. mengatakan bahwa keberadaan perusahaan di wilayah Desa Rasabou ini wajib memperhatikan dampak yang ditimbulkan baik bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitar.

”Oleh karenanya ketika masyarakat mengeluhkan dampak yang muncul akibat adanya tambang, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang bersangkutan,” kata Syahbudin.

Syahbudin meminta kepada pihak perusahaan agar lebih peduli terhadap masyarakat sekitarnya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak buruknya saja tanpa ada perhatian dari perusahaan. “Jangan sampai masyarakat sudah menuntut baru kemudian perusahaan memberikan perhatiannya,” tuturnya.

Menanggapi tuntutan dari Masyarakat, sebagai bentuk pertanggung jawaban PT Eka Rangga Pratama/Cakre yang tertuang dalam kesepakatan di forum tersebut menyatakan bahwa :

1. Pihak PT. Eka Rangga Pratama/Cakre bertanggung jawab dan menyepakati untuk melakukan normalisasi sungai mulai dari jembatan Sori Adu sampai hilir.

2. Pihak PT. Eka Rangga Pratama/Cakre akan bertanggung jawab membuatkan bronjong bantalan sungai dan Bendungan Mini.

3. Pihak PT. Eka Rangga Pratama/Cakre akan melakukan penggalian Sumur Air bersih untuk Beberapa titik kebutuhan masyarakat Desa Rasabou.

4. Pihak PT. Eka Rangga Pratama/Cakre bertanggung jawab akan meluruskan arah sungai agar tidak terjadi longsor terhadap tanah sawah warga Masyakat sekitar sungai.

5. Pihak PT. Eka Rangga Pratama tidak akan mengambil material di Sungai lagi serta masyarakat Desa Rasabou tidak boleh mengambil batu dan pasar di sori adu secara ilegal.

Dalam kesempatan lain Bapak Muhammad Rizky selaku pihak perwakilan dinas lingkungan hidup Kab. Dompu menyatakan akan menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait kerusakan lingkungan hidup yang di Rasakan warga sekitar. Dengan bersurat ke dinas lingkungan hidup provinsi Nusa Tenggara Barat NTB.

Exit mobile version