Oleh Julkifli M.Pd
Dosen STKIP Al Amin Dompu
Voicemuslim.com- Setiap kali terjadi demonstrasi mahasiswa yang berujung ricuh atau bahkan anarkis, muncul pertanyaan yang hampir selalu berulang: apakah ini merupakan kegagalan pendidikan tinggi? Apakah dosen yang mengajar mereka turut bertanggung jawab? Ataukah kampus telah gagal membentuk karakter mahasiswanya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar muncul di tengah masyarakat. Namun, jika dijawab secara sederhana, kita justru berisiko mengabaikan persoalan yang jauh lebih kompleks. Demonstrasi merupakan bagian dari dinamika kehidupan demokrasi, sedangkan tindakan anarkis adalah persoalan hukum yang harus dipisahkan dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Perguruan tinggi pada hakikatnya memiliki mandat untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tercermin dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Di dalam proses tersebut, dosen bertugas mentransfer ilmu pengetahuan, membangun kemampuan berpikir kritis, menanamkan etika akademik, serta membentuk karakter mahasiswa agar mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Pendidikan tinggi bukanlah proses membentuk individu yang selalu setuju terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga bukan proses menciptakan individu yang selalu menolak setiap kebijakan. Pendidikan justru bertujuan melahirkan manusia yang mampu berpikir secara rasional, kritis, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila setiap demonstrasi mahasiswa secara otomatis dianggap sebagai hasil didikan dosen. Demikian pula, tidak adil apabila setiap tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum mahasiswa langsung dikaitkan sebagai kegagalan kampus. Mahasiswa merupakan insan dewasa yang oleh undang-undang diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki kesadaran sendiri dalam menentukan sikap dan bertanggung jawab atas setiap tindakannya. Ketika mahasiswa berada di ruang publik untuk menyampaikan aspirasi, mereka tidak hanya berstatus sebagai mahasiswa, tetapi juga sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Hak tersebut dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, hak tersebut bukanlah hak yang tanpa batas. Setiap peserta demonstrasi tetap berkewajiban menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan, serta memelihara ketertiban umum. Dengan demikian, apabila terjadi tindakan perusakan, penganiayaan, pembakaran, atau bentuk kekerasan lainnya, maka perbuatan tersebut tidak lagi berada dalam ruang perlindungan kebebasan berpendapat, melainkan telah memasuki ranah pertanggungjawaban hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menyimpulkan penyebab terjadinya kerusuhan. Tidak setiap demonstrasi yang berakhir ricuh sepenuhnya disebabkan oleh mahasiswa. Dalam banyak kajian mengenai dinamika massa, eskalasi konflik sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, seperti kegagalan komunikasi, adanya provokasi, penyusup yang bukan bagian dari peserta aksi, kesalahpahaman di lapangan, maupun penanganan massa yang belum mampu meredam ketegangan. Oleh karena itu, penyebab suatu kerusuhan harus ditentukan berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.
Dalam konteks ini, setiap pihak memiliki tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya. Kampus bertanggung jawab menciptakan lingkungan akademik yang sehat, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, etika, dan tanggung jawab sosial kepada mahasiswa. Dosen bertanggung jawab mendidik, membimbing, serta membangun kemampuan berpikir kritis dan integritas akademik. Mahasiswa bertanggung jawab menggunakan ilmu pengetahuan, kebebasan berpikir, dan hak konstitusionalnya secara bertanggung jawab. Sementara itu, pemerintah dan aparat penegak hukum berkewajiban menjamin kebebasan menyampaikan pendapat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan yang profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.
Menyalahkan satu pihak atas seluruh dinamika demonstrasi hanya akan mempersempit ruang dialog. Menyalahkan dosen berarti mengabaikan kemandirian mahasiswa sebagai individu dewasa. Menyalahkan mahasiswa secara keseluruhan juga tidak tepat karena tindakan melawan hukum sering kali dilakukan oleh oknum, bukan mencerminkan keseluruhan gerakan mahasiswa. Begitu pula menyalahkan aparat atau pemerintah tanpa melihat fakta di lapangan juga bukan sikap yang mencerminkan objektivitas.
Demokrasi membutuhkan ruang dialog yang sehat. Demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Namun, dialog tetap menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan perbedaan pandangan. Ketika seluruh pihak menjalankan perannya sesuai ketentuan hukum dan etika, maka demonstrasi dapat menjadi sarana pendidikan demokrasi yang bermartabat, bukan arena konflik yang saling menyalahkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan tinggi bukanlah apakah mahasiswanya pernah atau tidak pernah melakukan demonstrasi, melainkan apakah mereka mampu menyampaikan gagasan secara rasional, menghormati hukum, menjaga etika, dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil. Demikian pula, ukuran keberhasilan pemerintah dan aparat bukan sekadar mampu mengendalikan massa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan melalui komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara, dan penegakan hukum yang adil. Jika semua pihak menjalankan fungsi dan kewajibannya masing-masing, maka demonstrasi tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi dan kehidupan berbangsa.

