Dompu, Voicemuslim.com—Pemerintah Kabupaten Dompu menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Dompu dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (17/6/2026).
Raperda tersebut disampaikan langsung Bupati Dompu Bambang Firdaus di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Dokumen itu selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam penyampaiannya, Bambang mengatakan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan anggaran daerah.
“Raperda yang disampaikan ini menjadi tangggunguawab konstitusional Pemda untuk dibahas bersama dengan DPRD,” kata Bambang.
Menurutnya, penyampaian laporan keuangan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian dimaksud telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam rapat tersebut, Bambang juga menyinggung capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kabupaten Dompu dari BPK RI. Predikat itu menjadi yang ke-12 kali diperoleh secara berturut-turut.
Meski demikian, Bambang menilai opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan dorongan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Kami menyadari bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir melainkan motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Dompu Muttakun mengatakan dokumen Raperda yang telah disampaikan pemerintah daerah akan segera masuk dalam agenda pembahasan DPRD.
“Seusai penyampaian dengan segera Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 akan dibahas oleh DPRD,” katanya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Raperda dari pemerintah daerah kepada DPRD sebagai tahapan awal pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

